MarkPlus Institute Licensed Partner

Untuk memenuhi kebutuhan pelatihan MarkPlus Institute diluar cabang MarkPlus, MarkPlus Institute
membuka kesempatan kerjasama dengan Universitas/Kampus dan Lembaga Pelatihan yang telah memenuhi
syarat franchise sebagai MarkPlus Institute Licensed Partner (MILP). Dalam hal ini, lembaga yang
sudah menjadi MILP berhak menyelenggarakan pelatihan atas nama MarkPlus Institute, menjadi
reseller untuk semua program pelatihan MarkPlus Institute dan acara-acara yang diselenggarakan
Marketeers.

Responsive image

Program Sertifikasi Fasilitator MarkPlus Institute adalah sebuah program pelatihan dan sertifikasi untuk:

Responsive image
BRAND


Hak untuk menggunakan merek MarkPIus Institute Licensed Partner di dalam
kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari kerjasama.

Responsive image
PRODUCT


Hak untuk menggunakan materi-materi pelatihan yang dikembangkan oleh MarkPlus Institute.

Responsive image
PROMOTION


Hak untuk mendapatkan materi promosi sesuai dengan standar MarkPlus Institute.

Responsive image
NETWORK


Kesempatan untuk memperluas network melalui kegiatan Indonesia Marketing Association (IMA) dan International Council for Small Business (ICSB) Indonesia.

Persyaratan franchise menjadi MarkPlus Institute Licensed Partner:

  1. Institusi bisnis dan/atau sosial yang telah memiliki legalitas resmi (PT/Yayasan).
  2. Minimal memiliki 1 (satu) orang fasilitator yang berlatar belakang praktisi/akademisi dan memiliki pengalaman mengajar serta memiliki sertifikasi fasilitator MarkPlus Institute.
  3. Minimal memiliki 1 (satu) orang tenaga administasi (pekerja tetap).
  4. Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung: Ruangan kelas ber-AC, Perlengkapan kelas yang memadai (meja, kursi, whiteboard, alat tulis), Perlengkapan presentasi (LCD projector, laser pointer, layar presentasi, laptop).
  5. Mengikuti semua tata tertib yang telah ditetapkan oleh MarkPlus Institute.

Proses pengajuan lisensi MarkPlus Institute Licensed Partner:

  1. Melengkapi persyaratan administrasi:

    1. Menyerahkan kopi legalitas resmi (akta notaris, SK Menkumham, NPWP)

    2. Profil usaha

    3. Struktur organisasi dan deskripsi pekerjaan

    4. Biodata pengurus dan fasilitator

    5. Rencana kerja 6 (enam) bulan

  2. Mengisi formulir permohonan menjadi MarkPlus Institute Licensed Partner.

     

  3. Menjalani proses verifikasi:

    1. Menyepakati tanggal verifikasi

    2. Menerima tim verifikasi MarkPlus Institute untuk memeriksa kelengkapan administrasi serta sarana dan prasarana

  4. Menyepakati perjanjian kerjasama:

    1. Menandatangani perjanjian kerjasama

    2. Menyepakati biaya-biaya dan waktu pelaksanaan

       

       

       

Informasi dan Pendaftaran lebih lanjut, dapat menghubungi

Responsive image Responsive image

Tertarik jadi MarkPlus Institute Lisenced Partner