MarkPlus Institute Licensed Partner
Untuk memenuhi kebutuhan pelatihan MarkPlus Institute diluar cabang MarkPlus, MarkPlus Institute
membuka kesempatan kerjasama dengan Universitas/Kampus dan Lembaga Pelatihan yang telah memenuhi
syarat franchise sebagai MarkPlus Institute Licensed Partner (MILP). Dalam hal ini, lembaga yang
sudah menjadi MILP berhak menyelenggarakan pelatihan atas nama MarkPlus Institute, menjadi
reseller untuk semua program pelatihan MarkPlus Institute dan acara-acara yang diselenggarakan
Marketeers.
Program Sertifikasi Fasilitator MarkPlus Institute adalah sebuah program pelatihan dan sertifikasi untuk:
Persyaratan franchise menjadi MarkPlus Institute Licensed Partner:
- Institusi bisnis dan/atau sosial yang telah memiliki legalitas resmi (PT/Yayasan).
- Minimal memiliki 1 (satu) orang fasilitator yang berlatar belakang praktisi/akademisi dan memiliki pengalaman mengajar serta memiliki sertifikasi fasilitator MarkPlus Institute.
- Minimal memiliki 1 (satu) orang tenaga administasi (pekerja tetap).
- Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung: Ruangan kelas ber-AC, Perlengkapan kelas yang memadai (meja, kursi, whiteboard, alat tulis), Perlengkapan presentasi (LCD projector, laser pointer, layar presentasi, laptop).
- Mengikuti semua tata tertib yang telah ditetapkan oleh MarkPlus Institute.
Proses pengajuan lisensi MarkPlus Institute Licensed Partner:
-
Melengkapi persyaratan administrasi:
-
Menyerahkan kopi legalitas resmi (akta notaris, SK Menkumham, NPWP)
-
Profil usaha
-
Struktur organisasi dan deskripsi pekerjaan
-
Biodata pengurus dan fasilitator
-
Rencana kerja 6 (enam) bulan
-
-
Mengisi formulir permohonan menjadi MarkPlus Institute Licensed Partner.
-
Menjalani proses verifikasi:
-
Menyepakati tanggal verifikasi
-
Menerima tim verifikasi MarkPlus Institute untuk memeriksa kelengkapan administrasi serta sarana dan prasarana
-
-
Menyepakati perjanjian kerjasama:
-
Menandatangani perjanjian kerjasama
-
Menyepakati biaya-biaya dan waktu pelaksanaan
-